Kesehatan dan Gizi lainnya

[PDF] ANGKA KECUKUPAN GIZI 2019 (Terbaru)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013.

Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia adalah suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu yang meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis, untuk hidup sehat.

AKG digunakan pada tingkat konsumsi yang meliputi kecukupan energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral. Untuk melakukan evaluasi, perencanaan konsumsi dan ketersediaan pangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penduduk rata-rata secara makro nasional dan berbagai kebutuhan lainnya, dalam AKG ditetapkan estimasi rata-rata angka kecukupan energi dan rata-rata angka kecukupan protein bagi masyarakat Indonesia.

AKG digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk:
a. menghitung kecukupan gizi penduduk di daerah;
b. menyusun pedoman konsumsi pangan;
c. menilai konsumsi pangan pada penduduk dengan karakteristik tertentu;
d. menghitung kebutuhan pangan bergizi pada penyelenggaraan makanan institusi;
e. menghitung kebutuhan pangan bergizi pada situasi darurat;
f. menetapkan Acuan Label Gizi (ALG);
g. mengembangkan indeks mutu konsumsi pangan;
h. mengembangkan produk pangan olahan;
i. menentukan garis kemiskinan;
j. menentukan besaran biaya minimal untuk pangan bergizi dalam program jaminan sosial pangan;
k. menentukan upah minimum; dan
l. kebutuhan lainnya.

download DISINI atau copy paste alamat dibawah ini

https://www.dropbox.com/s/k10tr57yvyxwvvm/PMK%20No.%2028%20Th%202019%20ttg%20Angka%20Kecukupan%20Gizi%20Yang%20Dianjurkan%20Untuk%20Masyarakat%20Indonesia.pdf?dl=0

Dapatkan GRATIS Info gizi terkini

silahkan masukkan email disini

REFERENSI :

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA

Ayu Rahadiyanti

Executive Editor Ahli Gizi ID | Lecturer | Writer

View Comments

Recent Posts

Benarkah Teh Hijau Bisa Menurunkan Berat Badan?

Banyak orang memasukkan teh hijau ke dalam rutinitas diet mereka dengan harapan bisa menurunkan berat…

20 hours ago

Kalsium dan Mood: Kenapa Asupan Mineral Ini Penting untuk Kesehatan Jiwa?

Pernah merasa suasana hati mudah berubah, cemas, atau bahkan kehilangan semangat tanpa alasan yang jelas?…

1 week ago

Mengapa Roti Gandum Bikin Kenyang Lebih Lama Dibandingkan Roti Tawar Putih?

Banyak orang yang ingin menurunkan berat badan akhirnya beralih dari roti tawar putih ke roti…

2 weeks ago

5 Tips Memilih Yogurt Rendah Kalori untuk Diet

Banyak orang mengira semua yogurt itu sehat. Sayangnya, tidak selalu begitu. Banyak produk yogurt di…

3 weeks ago

Rumus Baru Kebutuhan Energi: Bisa Tanpa Menghitung Aktivitas Fisik?

Selama ini, menghitung kebutuhan energi harian hampir selalu melibatkan satu langkah yang dianggap wajib, yaitu…

4 weeks ago

Cara Baru Menentukan Aktivitas Fisik untuk Kebutuhan Energi: Kombinasi Aktivitas Kerja dan Waktu Luang

Berapa sebenarnya kebutuhan energi tubuh kita setiap hari? Bagi sebagian besar ahli gizi, pertanyaan ini…

1 month ago