Kesehatan dan Gizi lainnya

[PDF] ANGKA KECUKUPAN GIZI 2019 (Terbaru)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013.

Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia adalah suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu yang meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis, untuk hidup sehat.

AKG digunakan pada tingkat konsumsi yang meliputi kecukupan energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral. Untuk melakukan evaluasi, perencanaan konsumsi dan ketersediaan pangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penduduk rata-rata secara makro nasional dan berbagai kebutuhan lainnya, dalam AKG ditetapkan estimasi rata-rata angka kecukupan energi dan rata-rata angka kecukupan protein bagi masyarakat Indonesia.

AKG digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk:
a. menghitung kecukupan gizi penduduk di daerah;
b. menyusun pedoman konsumsi pangan;
c. menilai konsumsi pangan pada penduduk dengan karakteristik tertentu;
d. menghitung kebutuhan pangan bergizi pada penyelenggaraan makanan institusi;
e. menghitung kebutuhan pangan bergizi pada situasi darurat;
f. menetapkan Acuan Label Gizi (ALG);
g. mengembangkan indeks mutu konsumsi pangan;
h. mengembangkan produk pangan olahan;
i. menentukan garis kemiskinan;
j. menentukan besaran biaya minimal untuk pangan bergizi dalam program jaminan sosial pangan;
k. menentukan upah minimum; dan
l. kebutuhan lainnya.

download DISINI atau copy paste alamat dibawah ini

https://www.dropbox.com/s/k10tr57yvyxwvvm/PMK%20No.%2028%20Th%202019%20ttg%20Angka%20Kecukupan%20Gizi%20Yang%20Dianjurkan%20Untuk%20Masyarakat%20Indonesia.pdf?dl=0

Dapatkan GRATIS Info gizi terkini

silahkan masukkan email disini

REFERENSI :

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA

Ayu Rahadiyanti

Executive Editor Ahli Gizi ID | Lecturer | Writer

View Comments

Recent Posts

Makanan Olahan Belum Tentu UPF, Yuk Kenali Tingkat Pengolahannya!

Pernah melihat sayuran beku, susu pasteurisasi, atau ikan kaleng lalu berpikir, “Ini kan makanan olahan,…

2 days ago

Jangan Asal Minum Elektrolit, Kenali Kapan Tubuh Benar-Benar Membutuhkannya!

Selesai olahraga, keringat bercucuran, lalu langsung mencari minuman elektrolit. Rasanya seperti pilihan yang paling tepat…

6 days ago

Sudah Banyak Makan Sayur, tapi Apakah Serat Harianmu Sudah Cukup?

Setiap kali makan sudah dilengkapi dengan sayur. Siang makan tumis kangkung, malam ada beberapa potong…

1 week ago

Makan Malam Terlalu Larut: Masalahnya Bukan Cuma Jumlah Kalori

Jam sudah menunjukkan pukul 10 malam. Setelah seharian bekerja, menghadapi perjalanan pulang, atau menyelesaikan berbagai…

2 weeks ago

Kebiasaan Makan Kita Dibentuk Isi Kulkas, Bukan Cuma Niat

Niatnya hanya lewat di dapur sebentar, tapi tiba-tiba ambil camilan dari meja makan? Atau membuka…

3 weeks ago

Sekotak Bekal, Banyak Manfaat: dari Hemat hingga Gizi Seimbang

Bawa bekal adalah salah satu tips menghemat uang makan, baik saat sekolah, kuliah, bekerja, maupun…

3 weeks ago