Posyandu sebagai sarana pelayanan terpadu di masyarakat sangat penting fungsinya khususnya bagi skrining pertumbuhan bagi bayi dan balita. Saat awal pandemi covid-19 kegiatan Posyandu sempat berhenti. Namun saat ini kegiatan Posyandu sudah dibuka kembali. Bagaimana pelaksanaan Posyandu di era pandemi covid 19? Mari kita simak pada artikel berikut
merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan yang bersumber daya masyarakat yang merupakan wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan masyarakat. Posyandu merupakan garda depan kesehatan balita dimana pelayanan yang diberikan posyandu sangat dibutuhkan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi kesehatan masyarakat, khususnya bayi dan balita.1
Kegiatan Posyandu terdiri dari Kesehatan Ibu dan Anak, upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia dengan mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak dapat dilaksanakan secara merata apabila system pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat seperti Posyandu dapat dilakukan secara efektif dan efesien serta dapat menjangkau semua sasaran yang membutuhkan layanan tumbuh kembang anak, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui dan pasangan usia subur (PUS).1
Baca Artikel : Posyandu Sarana Pemantauan Gizi dan Kesehatan
Pandemi Covid-19 menuntut manusia untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti pada kebijakan pemerintah, membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, bekerja dari rumah, memakai masker, dan protokol kesehatan (prokes). Kegiatan sehari-hari tidak dapat dilakukan seperti pada kondisi normal, begitu juga pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap dilakukan.2
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Panduan Pelaksanaan Posyandu pada Era Pandemi Covid-19 yang dapat diikuti oleh masyarakat, antara lain:
Download Buku KIA 2020 di link ini
Lebih Lanjut : Standar Antropometri Anak Terbaru
Balita yang telah mendapatkan layanan imunisasi, anak dan pengantar diminta menunggu di sekitar atau luar area pelayanan di tempat terbuka (selama 30 menit sesuai prinsip safety injection) dengan tetap menjalankan prinsip physical distancing (jumlah maksimal anak dan pengantar menyesuaikan kapasitas ruangan dengan memastikan jarak antar orang minimal 1-2 meter).
Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, juga menyatakan bahwa posyandu yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan hari buka posyandu berdasarkan persetujuan dari pemerintah desa/kelurahan posyandu yang berada di daerah zona kuning, zona oranye. Daerah zona merah tidak melakukan hari buka Posyandu dan kegiatan dilaksanakan melalui penggerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu dengan tenaga kesehatan serta melaporkannya kepada kader Posyandu, yang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.3
Editor : Ayu Rahadiyanti
Source: Portal Informasi Indonesia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan di…
Source: Freepik Bulan Ramadhan telah tiba, saatnya umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Menahan lapar dan…
Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) edisi 2024 telah dirilis dengan berbagai pembaruan signifikan untuk…
Editor: Annisa Alifaradila Rachmayanti Intermittent Fasting (IF) merupakan salah satu metode diet yang menggunakan interval…
Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semakin meningkat, mulai dari berbagai macam teh hingga kopi…
Pernahkah kamu melihat postingan makanan mix “unik” dari anak kos pada timeline media sosial? Sebut…