Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia dari Sudut Pandang Gizi dan Kesehatan
Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semakin meningkat, mulai dari berbagai macam teh hingga kopi kemasan. Hal ini ditandai dengan banyaknya outlet atau produk minuman berpemanis di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali masalah gizi atau kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat mengonsumsi gula secara berlebih. Lantas, apakah pemberlakuan cukai MBDK merupakan upaya tindak lanjut yang tepat di Indonesia?
Apa itu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)?
Menurut World Bank, minuman berpemanis (sugar-sweetened beverages/SSBs) merupakan minuman non-alkohol yang mengandung pemanis berkalori seperti sukrosa (gula) maupun sirup jagung fruktosa tinggi (HFCS). Contohnya seperti minuman ringan berkarbonasi, jus buah atau sayuran kurang dari 100 persen, teh atau kopi siap saji, air berpemanis, dan minuman berbahan dasar susu1.
Berdasarkan definisi dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), MBDK adalah semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis (baik gula maupun bahan tambahan pemanis lainnya), dalam bentuk cair, konsentrat maupun bubuk. Contoh dari MBDK antara lain minuman berkarbonasi, berenergi, sari buah kemasan, isotonik, susu berperisa, kental manis, sirup, dan sebagainya2.
Konsumsi MBDK di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas konsumsi gula yaitu 50 gram atau sekitar 4 sendok makan per orang per harinya6. Sedangkan, satu kaleng minuman berkarbonasi berukuran 600 ml saja bisa mengandung hingga 64 gram gula1. Hal ini tentunya penting untuk ditindaklanjuti, mengingat banyaknya dampak buruk kesehatan yang dapat ditimbulkan.
Sejak tahun 1996 hingga 2014, konsumsi MBDK di Indonesia mengalami peningkatan sekitar 15 kali lipat. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara pada tahun 2020. Salah satu faktor penyebab tingginya konsumsi MBDK adalah kemudahan akses harga dan jarak tempuh untuk memperoleh produk minuman manis7.
Mengapa Cukai MBDK harus Segera Diberlakukan?
Saat ini, prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia kian meningkat, mulai dari diabetes, gagal ginjal, obesitas, dan sebagainya. Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, prevalensi obesitas penduduk dewasa (lebih dari 18 tahun) kini mencapai 23,4%. Sedangkan, prevalensi diabetes melitus penduduk Indonesia mencapai 11,7%3. Selain itu, belum lama ini, berita terkait tingginya kasus pasien anak yang melakukan cuci darah juga kian meningkat sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Salah satu faktor risiko PTM adalah pola hidup yang tidak sehat, termasuk kebiasaan mengonsumsi minuman berpemanis. Sebuah studi longitudinal menemukan bahwa tingginya konsumsi minuman berpemanis pada kalangan usia dewasa dapat meningkatkan risiko terjadinya diabetes melitus 2, obesitas, penyakit jantung kronik, dan juga stroke4. Sebuah review artikel juga menyebutkan bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman berpemanis dapat menyebabkan kenaikan berat badan dan meningkatkan risiko kanker5.
Maka dari itu, adanya pemberlakuan cukai MBDK pada tahun 2025 diharapkan dapat menurunkan tingkat konsumsi minuman berpemanis di Indonesia dengan beberapa mekanisme yaitu:
- menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk MBDK,
- mendorong budaya konsumsi air minum yang aman,
- memberikan pendapatan pemerintah yang pada akhirnya dapat diinvestasikan kembali guna membangun sarana kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan Cukai MBDK di Indonesia
Isu pemberlakuan cukai atau pajak MBDK bukanlah hal yang baru di Indonesia. Cukai MBDK sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2020. Melalui Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, cukai MBDK dijadikan sebagai salah satu sumber penerimaan perpajakan Indonesia di tahun 2025. Penerimaan perpajakan dari cukai MBDK ditargetkan mencapai 3,8 miliar rupiah8.
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, pemerintah belum berencana untuk memberlakukan cukai MBDK di paruh pertama tahun 2025. Hal ini karena pemerintah masih memantau perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat hingga triwulan kedua9.
Di laman tersebut, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan penetapan cukai MBDK sebesar 2,5 persen dan naik perlahan hingga mencapai 20%9. Hal ini didukung dengan adanya konsensus pakar yang menyebutkan bahwa tarif sebesar 20% diperlukan untuk mengubah perilaku konsumsi MBDK10.
Implementasi Pajak MBDK di Luar Negeri
Tidak hanya di Indonesia, ternyata negara-negara lain sudah terlebih dahulu menerapkan pajak terhadap MBDK. Pasalnya, WHO sendiri sudah mengajak negara-negara di dunia untuk mulai menerapkan pajak MBDK demi keselamatan bersama. Dari laman tersebut, tercatat bahwa terdapat 85 negara yang sudah menerapkan pajak MBDK11.
Pemberlakuan pajak MBDK terbukti efektif dalam menurunkan tingkat konsumsi minuman manis maupun prevalensi penyakit tidak menular. Pajak sebesar 10% yang dikenakan terhadap minuman manis terbukti dapat mengurangi pembelian dan konsumsi sekitar 8-10%12.
Penurunan penjualan, impor, dan konsumsi MBDK juga terjadi di beberapa negara dan yurisdiksi meliputi Spanyol, Chili, Hungaria, Meksiko, Arab Saudi, Thailand, Inggris, dan sebagainya. Hal tersebut juga diikuti dengan peningkatan konsumsi air minum, terutama di rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah serta daerah perkotaan12.
Selain penurunan konsumsi MBDK, penerapan pajak 20% terbukti menurunkan prevalensi kelebihan berat badan (overweight) sebanyak 1-3% dan obesitas sebesar 1-4%. Di samping itu, pajak MBDK secara signifikan menurunkan kejadian diabetes melitus 2, penyakit jantung, stroke, dan kematian12. Hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai sebuah pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan cukai MBDK.
Bagaimana tanggapan Anda terkait hal ini? Apakah pemberlakuan cukai MBDK merupakan opsi terbaik untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis di masyarakat? Yuk, share tanggapan Anda di kolom komentar!
Referensi
- 1.World Bank Group. Taxes on Sugar-Sweetened Beverages: International Evidence and Experiences. World Bank; 2020:1-74. Accessed 2025. https://thedocs.worldbank.org/en/doc/d9612c480991c5408edca33d54e2028a-0390062021/original/World-Bank-2020-SSB-Taxes-Evidence-and-Experiences.pdf
- 2.Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives. Factsheet Konsumsi MBDK di Indonesia. CISDI. 2022. Accessed 2025. https://cisdi.org/riset-dan-publikasi/publikasi/dokumen/factsheet-konsumsi-mbdk-di-indonesia
- 3.Kementerian Kesehatan. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Dalam Angka. Kementerian Kesehatan; 2023:232-894.
- 4.Santos LP, Gigante DP, Delpino FM, Maciel AP, Bielemann RM. Sugar Sweetened Beverages Intake and Risk of Non-Communicable Chronic Diseases in Longitudinal Studies: A Systematic Review and Meta-Analysis with 1.5 Million Individuals. Published online December 2, 2021. doi:10.21203/rs.3.rs-950662/v1
- 5.Malik VS, Hu FB. The role of sugar-sweetened beverages in the global epidemics of obesity and chronic diseases. Nat Rev Endocrinol. Published online January 21, 2022:205-218. doi:10.1038/s41574-021-00627-6
- 6.Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No 41 Tahun 2014. Kementerian Kesehatan; 2014:1. Accessed 2025. https://kesmas.kemkes.go.id/perpu/konten/permenkes/pmk-no.-41-ttg-pedoman-gizi-seimbang
- 7.Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives . Survei Pemahaman dan Dukungan Masyarakat terhadap Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). CISDI. 2022. Accessed 2025. https://cdn.cisdi.org/reseach-document/fnm-Survei-Pemahaman-dan-Dukungan-Masyarakat-terhadap-Cukai-Minuman-Berpemanis-dalam-Kemasan-MBDKpdf-1678176860706-fnm.pdf
- 8.Presiden Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2025 . Presiden Indonesia; 2024:1.
- 9.CNBC Indonesia. Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku, Pemerintah Tunggu Ini! CNBC Indonesia. January 6, 2025. Accessed January 10, 2025. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250106162116-4-601117/cukai-minuman-berpemanis-belum-berlaku-pemerintah-tunggu-ini#:~:text=Badan%20Akuntabilitas%20Keuangan%20Negara%20(BAKN,dinaikan%20hingga%20maksimal%20mencapai%2020%25.
- 10.Pratama RA. Harapan Manis, Cukai Minuman Manis . Media Keuangan Kemenkeu. September 17, 2024. Accessed January 10, 2025. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/harapan-manis-cukai-minuman-manis
- 11.PAHO. WHO calls on countries to tax sugar-sweetened beverages to save lives. PAHO. December 13, 2022. Accessed January 10, 2025. https://www.paho.org/fr/node/89953
- 12.UNICEF, Kementerian Kesehatan, Bappenas. Sugar-Sweetened Beverage Taxation. UNICEF; 2022:1-12. Accessed 2025. https://www.unicef.org/indonesia/media/17011/file/Policy%20brief:%20Sugar-sweetened%20beverages%20taxation.pdf