Pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB) Selama Pandemi Covid-19

Bagaimana program keluarga berencana (KB) selama pandemi covid-19? Mari kita simak pada artikel berikut

Keluarga Berencana (KB)

adalah program pemerintah Indonesia sejak tahun 1970. Program tersebut bertujuan untuk mengendalikan pertambahan jumlah penduduk, membatasi angka kelahiran, dan mengatur jarak kelahiran sehingga dapat menciptakan keluarga sehat sejahtera. Program ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi karena kehamilan yang tidak diinginkan ataupun jarak kelahiran yang terlalu dekat. Upaya dalam mendukung program tersebut adalah dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan dan menjarangkan atau mengatur jarak kelahiran.

Pentingnya Penggunaan Alat Kontrasepsi

Beberapa manfaat penggunaan alat kontrasepsi antara lain :

Menghindari kasus kehamilan yang tidak diinginkan

Kasus kehamilan yang tidak diinginkan sering terjadi di sekitar kita. Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan kerap berujung pada tindakan aborsi yang berdampak pada kesehatan ibu. Penggunaan alat kontrasepsi dapat menjadi solusi untuk mengatur jarak kelahiran sehingga meminimalisir terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.

Membantu tumbuh kembang anak

Perencanaan kehamilan yang baik dapat membantu pertumbuhan anak. Anak akan dapat memperoleh kasih sayang dan perhatian yang lebih banyak dari kedua orang tuanya, khususnya dalam masa tumbuh kembangnya. Ibu juga dapat memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayinya. Hal ini tentunya akan berbeda jika dibandingkan dengan keluarga yang memiliki banyak anak.

Meningkatkan kualitas keluarga

Alat kontrasepsi digunakan untuk menjarangkan kehamilan atau menjaga jarak kelahiran. Dengan demikian, penggunaan alat kontrasepsi juga dapat mengurangi risiko kematian ibu dan bayi karena jarak kelahiran yang terlalu dekat atau terlalu sering. Selain itu, mengatur jarak atau jumlah kelahiran diharapkan dapat meningkatkan kualitas keluarga, khususnya kehidupan perekonomian keluarga. (Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, 2018)

Download : Pedoman Bagi ibu hamil, Bersalin, Nifas Selama Pandemi

KB saat Pandemi

Selanjutnya pada masalah yang kerap terjadi di Indonesia yaitu terbatasnya layanan Kesehatan Ibu dan Anak-Keluarga Berencana (KIA-KB) serta Kesehatan Reproduksi (Kespro) selama pandemi Covid19. Pasalnya fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit, dan bidan mandiri tidak menerima layanan jika tidak dalam kondisi darurat untuk mencegah penularan Covid-19. Sehingga keterbatasan layanan tersebut dapat meningkatkan kejadian Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) maupun peningkatan kematian ibu dan anak. WHO menyatakan penyakit virus korona (Covid-19) sebagai permasalahan yang serius dalam kesehatan global. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan COVID-19. Kondisi ini menyebabkan dampak terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelaksanaan program Keluarga Berencana yang selama ini mengandalkan kegiatan tatap muka dalam sosialisasi, penyuluhan, dan pemberian pelayanan kontrasepsi.

Indonesia sendiri mengalami laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% atau bertambah 4,5 juta orang setiap tahun. Hal ini tidak sesuai dengan program pemerintah dalam menggalakkan program Keluarga Berencana (KB). Selama masa pandemi Covid-19, program KB mengalami penurunan karena terbatasnya akses masyarakat menuju fasilitas kesehatan apabila dalam keadaan tidak terlalu urgent untuk menekan angka penyebaran infeksi virus Covid-19. Hal ini berpotensi besar terjadinya angka kehamilan yang tidak diinginkan. Selama masa pandemi covid-19 terdapat 1.946 kehamilan atau ada pertambahan 67 kehamilan dari tahun sebelumnya.

Angka kehamilan yang meningkat pada masa pandemi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah penggunaan alat kontrasepsi. Data menunjukkan terjadi penurunan penggunaan alat kontrasepsi dari Februari hingga Maret 2020 sebesar 40%. Salah satu upaya untuk menekan laju pertumbuhan penduduk adalah dengan melalui program keluarga berencana terhadap pasangan usia subur.

Kepala BKKBN Pusat, dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) menjelaskan urgensi pelayanan KB dalam situasi pandemi Covid-19 dan optimalisasinya di era new normal ini. Ia memaparkan bahwa permasalahan yang didapat akibat COVID-19 ini adalah terhambatnya pelayanan KB dan pemakaian KB yang putus pakai karena layanan kontrasepsi yang tidak bisa diakses. Dampak yang sangat terasa dari hal tersebut adalah penurunan angka pelayanan KB serta kehamilan yang terjadi pada 15-20% dari 2,5 juta pengguna KB. Dalam menanggulangi hal tersebut BKKBN Pusat menggalakan kampanye “Tunda Kehamilan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)” serta perlunya kerjasama dengan bidan-bidan. (Kesmas, 2020)

Untuk itu, dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, pelayanan tetap dilakukan tetapi dengan menerapkan prinsip pencegahan pengendalian infeksi dan physical distancing. Pandemi Covid-19 merubah pola hidup hampir semua orang, dampak negatif yang merugikan yang mempengaruhi pola penggunaan alat kontrasepsi dan mengganggu distribusi obat-obatan dan alat kontrasepsi.

Pesan Bagi Masyarakat terkait Pelayanan Keluarga Berencana Pada Situasi Pandemi Covid-19

Berikut pesan terkait pelayanan KB di masa pandemi :

  1. Tunda kehamilan sampai kondisi pandemi berakhir
  2. Akseptor KB sebaiknya tidak datang ke petugas Kesehatan, kecuali yang mempunyai keluhan, dengan syarat membuat perjanjian terlebih dahulu dengan petugas Kesehatan.
  3. Bagi akseptor IUD/Implan yang sudah habis masa pakainya, jika tidak memungkinkan untuk datang ke petugas Kesehatan dapat menggunakan kondom yang dapat diperoleh dengan menghubungi petugas PLKB atau kader melalui telepon. Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang berkala atau senggama terputus).
  4. Bagi akseptor Suntik diharapkan datang ke petugas kesehatan sesuai jadwal dengan membuat perjanjian sebelumnya. Jika tidak memungkinkan, dapat menggunakan kondom yang dapat diperoleh  dengan menghubungi petugas PLKB atau kader melalui telfon. Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang berkala atau senggama terputus)
  5. Bagi akseptor Pil diharapkan dapat menghubungi petugas PLKB atau kader atau Petugas Kesehatan via telfon untuk mendapatkan Pil KB.
  6. Ibu yang sudah melahirkan sebaiknya langsung menggunakan KB Pasca Persalinan (KBPP)
  7. Materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta pelaksanaan konseling terkait KB dapat diperoleh secara online atau konsultasi via telpon. (Kemenkes RI, 2020)

Baca : Makanan Sehat Lindungi Keluarga dari Pandemi

Referensi

  1. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, K. (2018) Pentingnya Penggunaan Alat Kontrasepsi. Available at: https://promkes.kemkes.go.id/pentingnya-penggunaan-alat-kontrasepsi.
  2. Kemenkes RI. 2020. Panduan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Dalam Situasi Pandemi COVID-19. Jakarta : Kemenkes RI.
  3. Webinar Series “Pelayanan kesehatan KIA-KB dan Kesehatan Reproduksi Era New Normal. 2020. Available at: http://kesmas.ulm.ac.id/id/webinar-series-pelayanan-kesehatan-kia-kb-dan-kesehatan-reproduksi-era-new-normal/.

Editor : Ayu Rahadiyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *