Pelaksanaan Posyandu di Era Pandemi COVID-19

Posyandu sebagai sarana pelayanan terpadu di masyarakat sangat penting fungsinya khususnya bagi skrining pertumbuhan bagi bayi dan balita. Saat awal pandemi covid-19 kegiatan Posyandu sempat berhenti. Namun saat ini kegiatan Posyandu sudah dibuka kembali. Bagaimana pelaksanaan Posyandu di era pandemi covid 19? Mari kita simak pada artikel berikut

Posyandu

merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan yang bersumber daya masyarakat yang merupakan wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan masyarakat. Posyandu merupakan garda depan kesehatan balita dimana pelayanan yang diberikan posyandu sangat dibutuhkan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi kesehatan masyarakat, khususnya bayi dan balita.​1​

Kegiatan Posyandu terdiri dari Kesehatan Ibu dan Anak, upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia dengan mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak dapat dilaksanakan secara merata apabila system pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat seperti Posyandu dapat dilakukan secara efektif dan efesien serta dapat menjangkau semua sasaran yang membutuhkan layanan tumbuh kembang anak, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui dan pasangan usia subur (PUS).​1​

Baca Artikel : Posyandu Sarana Pemantauan Gizi dan Kesehatan

Panduan Pelaksanaan Posyandu saat Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 menuntut manusia untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti pada kebijakan pemerintah, membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, bekerja dari rumah, memakai masker, dan protokol kesehatan (prokes). Kegiatan sehari-hari tidak dapat dilakukan seperti pada kondisi normal, begitu juga pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap dilakukan.​2​

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Panduan Pelaksanaan Posyandu pada Era Pandemi Covid-19 yang dapat diikuti oleh masyarakat, antara lain:

Jika Kebijakan PSBB dilakukan

  1. Pemerintah Daerah menentukan bisa/ tidaknya pelayanan Posyandu, jika bisa maka diterapkan persyaratan ketat, pencegahan infeksi dan physical distancing dan jika tidak bisa maka pelayanan balita seperti pada wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB.
  2. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan buku KIA
  3. Pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, Vitamin A, Obat Cacing dilakukan dengan janji temu/ konsultasi dalam jaringan/ kunjungan rumah
  4. Anak yang berisiko berat badan kurang (BB/U di bawah – 2SD) perlu dipantau pertumbuhannya oleh tenaga Kesehatan/ kader.
  5. Prioritas kunjungan dilakukan pada Baduta.
  6. Anak gizi buruk (BB/TB di bawah -3 SD), harus tetap dilakukan pelayanan sesuai tata laksana gizi buruk (dengan memperhatikan beberapa pembatasan pertemuan/ kontak (periode pertemuan/ kontrol) dan social distancing).
  7. Distribusi makanan tambahan dapat terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan balita melalui petugas kesehatan dibantu oleh kader sebagai suplementasi untuk mempertahankan kecukupan gizi balita (tetap memperhatikan pembatasan kontak/social distancing).
  8. Jika anak mengalami penurunan nafsu makan, mengalami panurunan berat badan atau mengalami gangguan kesehatan lainnya seperti diare, batuk, pilek, demam segera menghubungi kader atau mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  9. Anak dengan gangguan perkembangan yang telah dilakukan stimulasi di rumah selama 2 minggu, namun tetap belum bisa melakukan tahapan perkembangan sesuai umurnya.
  10. Jika janji temu disepakati di fasilitas kesehatan, maka persiapkan sebagai berikut Janji temu telah disepakati sebelum hari pelayanan, Pemisahan ruang pelayanan, Tenaga kesehatan dan sasaran anak serta pendamping menggunakan masker (minimal masker kain atau pelindung mulut dan hidung)

Download Buku KIA 2020 di link ini

Lebih Lanjut : Standar Antropometri Anak Terbaru

Jika Kebijakan PSBB ditiadakan dan kasus Covid-19 menurun

  1. Mensyaratkan petugas, kader dan anak serta orang tua/pengasuh dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala batuk, pilek, demam. Kader membantu memastikan hal tersebut dengan menskrining suhu tubuh yang diperkenankan ≤ 37,5ºC.
  2. Menjadwalkan pelayanan dengan membagi balita dan jam pelayanan (misalnya: sasaran balita RT A jam 09.00 – 10.00, RT B jam 10.00 – 11.00, dst) serta memastikan jadwal diterima masyarakat dan pembuatan janji temu sebelum hari pelayanan.
  3. Pelayanan dilakukan dalam ruangan cukup besar dengan sirkulasi udara dua arah yang baik
  4. Memastikan area tempat pelayanan Posyandu dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi
  5. Menyediakan sarana untuk mencuci tangan atau cairan desinfektan bagi tenaga kesehatan, kader dan sasaran anak serta pengantar di pintu masuk dan di area pelayanan.
  6. Mengatur jarak meja pelayanan agar petugas tidak duduk berdekatan (antar petugas berjarak minimal 1-2 m).
  7. Mengatur alur masuk keluar anak dan pengantar ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang berkumpul dalam satu ruangan (pastikan jaga jarak 1-2 m antar petugas dan antar sasaran).
  8. Mewajibkan tenaga kesehatan dan sasaran anak serta pendamping menggunakan masker (minimal masker kain atau pelindung mulut dan hidung),
  9. Pelayanan Kesehatan yang diberikan dibatasi imunisasi dasar lengkap dan lanjutan, yaitu
  • Saat lahir: Hepatitis
  • Umur 1 bulan: BCG Polio 1
  • 2 bulan: DPT/HB/Hib1, Polio 2
  • 3 bulan: DPT/HB/Hib 2, Polio 3
  • 4 bulan: DPT/HB/Hib 3, Polio 4, IPV
  • 9 bulan: Campak-Rubella1
  • 18 bulan: DPT/HB/Hib4, Campak-Rubella2
  • Catatan: Pentavalent (DPT/HB/Hib) + OPV dapat diganti dengan Hexavalent (Pentavalent (DPT/ HB/Hib + IPV).

Balita yang telah mendapatkan layanan imunisasi, anak dan pengantar diminta menunggu di sekitar atau luar area pelayanan di tempat terbuka (selama 30 menit sesuai prinsip safety injection) dengan tetap menjalankan prinsip physical distancing (jumlah maksimal anak dan pengantar menyesuaikan kapasitas ruangan dengan memastikan jarak antar orang minimal 1-2 meter).

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, juga menyatakan bahwa posyandu yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan hari buka posyandu berdasarkan persetujuan dari pemerintah desa/kelurahan posyandu yang berada di daerah zona kuning, zona oranye. Daerah zona merah tidak melakukan hari buka Posyandu dan kegiatan dilaksanakan melalui penggerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu dengan tenaga kesehatan serta melaporkannya kepada kader Posyandu, yang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.​3​

Referensi

  1. 1.
    Miskin S, Rompas S, Ismanto A. Hubungan Pengetahuan Ibu dan Peran Kader dengan Kunjungan Balita di Posyandu Wilayah Kerja Puskesmas Pineleng. . E-Journal Keperawatan. 2016;4(1):1-6.
  2. 2.
    Kemenkes R. Panduan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19. Kemenkes RI; 2020. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Panduan_Yankes_Balita_Pada_Masa_GapDar_Covid19_Bagi_Nakes.pdf
  3. 3.
    Kemenkes R. Kegiatan Posyandu Di Masa Pandemi. Kemenkes RI; 2021.

Editor : Ayu Rahadiyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *