PEMBATASAN KONSUMSI GULA, GARAM, DAN LEMAK (GGL) MENGGUNAKAN TRAFFIC-LIGHT LABEL

Konsumsi gula, garam, lemak tidak bisa kita hindari di kehidupan sehari-hari. Bagaimana aturan konsumsinya? Mari kita simak pada artikel ini.

Mengapa Gula, Garam, Lemak (GGL) perlu dibatasi?

Menurut Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2013, sebanyak 53,1% masyarakat Indonesia mengkonsumsi gula berlebih, 26,2% mengkonsumsi garam berlebih dan 40,7% mengkonsumsi lemak berlebih ​1​. Akibat dari konsumsi gula, garam dan lemak/minyak berlebih yang paling fatal adalah menyebabkan penumpukan radikal bebas pada tubuh. Radikal bebas inilah yang dapat menyebabkan kerusakan pada DNA dan mutasi gen serta pertumbuhan dan perkembangan sel secara tidak wajar, sehingga muncul penyakit degeneratif seperti stroke, kanker, diabetes.

Karena tingkat konsumsi gula, garam dan lemak berlebih masyarakat Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, Hal ini disebabkan oleh gaya hidup masyarakat Indonesia sekarang yang terganggu oleh tersedianya berbagai makanan siap saji dan siap olah, kebiasaan ngemil, kebiasan memasak yang kurang sehat dan ketidak-tahuan tentang gizi yang menyebabkan masyarakat dihadapkan pada pola makan yang tidak seimbang. Sebagian besarnya berasosiasi dengan kelebihan gizi, kelebihan gizi ini timbul akibat kelebihan asupan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam dan lemak/minyak berlebih.

Kementerian Kesehatan Indonesia menganjurkan pembatasan konsumsi gula per orang seharinya adalah 50 g (4 sendok makan), batasan garam per orang seharinya adalah 5 g (1 sendok teh) dan batasan konsumsi lemak atau minyak per orang seharinya adalah 67 g (5 sendok makan). Hal ini dicanangkan pada program Pedoman Gizi Seimbang ​2​. Hal ini selaras dengan data bahwa 61,2% masyarakat dewasa muda tidak mengetahui mengenai Pedoman Gizi Seimbang serta 71,6% tidak mengetahui batasan konsumsi gula, garam dan lemak perharinya.

Anjuran konsumsi Gula, Garam, Lemak (GGL) per hari

Berdasarkan PERMENKES RI NOMOR 30 TAHUN 2013 ​3​:

  • Gula merupakan salah satu sumber energi utama bagi tubuh. Meski memiliki peran yang penting, gula tidak boleh dikonsumsi secara berlebihan. Untuk mencapai kesehatan tubuh yang maksimal, asupan gula yang diperbolehkan hanyalah 10% dari total energi atau setara 4 sdm (50 gram)
  • Garam merupakah salah satu bumbu wajib pada masakan untuk memberikan rasa gurih dan sedap. Namun, sayangnya banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka sudah mengonsumsi garam melebihi batas yang dianjurkan. Hal ini tentu bisa membahayakan kesehatan. Untuk mencapai kesehatan tubuh yang maksimal, asupan garam yang diperbolehkan adalah 2000 mg atau setara  4 sdt (5 gram)
  • Lemak berfungsi untuk menyediakan energi dalam jangka panjang. Selain itu, lemak juga membantu penyerapan vitamin A, vitamin D, dan vitamin E di dalam tubuh. Akan tetapi, lemak bukan lagi hal yang baik jika terlalu banyak tersimpan di dalam tubuh. Ada 3 jenis lemak, yaitu lemak tak jenuh, lemak jenuh, dan lemak trans. Lemak tak jenuh adalah salah satu jenis asam lemak yang baik untuk tubuh. Lemak jenuh dan lemak trans cenderung bisa mengendap di pembuluh darah dan menyebabkan penyakit. Untuk mencapai kesehatan tubuh yang maksimal, asupan lemak yang diperbolehkan adalah 20-25% dari total energi atau setara 5 sdm (67 gram).

Acuan di atas tidak hanya untuk gula, garam, dan lemak yang kamu masukkan pada masakan atau minuman yang kamu buat di rumah, ya. Ini juga mencakup yang terkandung pada makanan atau minuman kemasan yang biasa kamu konsumsi. Justru, tambahan gula, garam, dan lemak seperti inilah yang perlu diawasi dengan ketat.

Baca Artikel : Konsumsi Gula dan Pemanis

Sumber Gula, Garam, Lemak (GGL)

a. SUMBER GULA: Gula (1 sdm = 13 gram), madu (1 sdm = 15 gram), minuman kemasan, minuman instan, selai, jelly, sirup, kental manis, dsb

b. GARAM: Garam dapur, kecap, saos, bumbu instan, penyedap rasa, makanan instan, fast food, aneka produk olahan, ikan asin, telur asin, ikan/daging asap, dsb

Lebih Lanjut : Perhitungan Konsumsi Garam Individu

c. LEMAK: Minyak, mentega (1 sdt = 5 gram), kelapa, santan, lemak hewani, gorengan, fast food, cream, dsb

Makanan Tinggi Lemak Teman atau Lawan ya???

Traffic Light (TL) Label

merupakan format label dengan kode warna yang dikembangkan oleh The UK Food Standards Agency (FSA) dan telah diterapkan pada produk pangan kemasan. Beberapa studi di Inggris dan Australia menunjukkan bahwa TL lebih berhasil membantu konsumen memilih produk yang sehat dibanding format label gizi lain ​4​.

TEXTLOWMEDIUMHIGH
COLOUR CODEGREENAMBERRED
Fat≤ 3.0g/100g> 3.0g to ≤ 20 g/100g> 20g /100g
Saturates≤ 1.5g/100g> 1.5g to ≤ 5.0 g/100g> 5.0g /100g
(Total) Sugars≤ 5.0g/100g> 5.0g to ≤ 15 g/100g> 15g /100g
Salt≤ 0.3g/100g> 0.3g to ≤ 1.5 g/100g> 1.5g /100g
ALWAYS ON MENUSELECT CAREFULLYNOT RECOMMENDED
GREENAMBERRED
SayuranLotek dobel bakwanMinuman dengan pewarna dan pemanis buatan
Buah segarSalad buah dan sayuranJus buah dengan gula
Air mineralBuah kering porsi kecilMinuman kemasan
Kacang dan singkong rebusJus buah tanpa gulaSoftdrink
Jagung rebusYogurt kemasanMakanan dan minuman instan
Hidangan dari protein hewani segarMinuman isotonikNugget
 JasukeSosis
 Nugget dan sosisFast food

Baca : Mengenal Lebih Jauh Label Gizi Kemasan

Hindari makanan atau minuman dengan pemanis buatan yang berlebihan.

Pilih bahan makanan segar, dibandingkan bahan makanan yang diawetkan atau dikalengkan.

Jika ingin makanan atau minuman kemasan, pilih yang rendah gula, garam, dan lemak dengan cara membaca label kemasan terlebih dahulu.

Konsumsi buah segar sebagai cemilan, dibanding keripik, biskuit, dan roti.

Referensi

  1. 1.
    KEMENTERIAN KESEHATAN RI BPDPK. RISET KESEHATAN DASAR (RISKESDAS 2013). Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). Published December 1, 2013. Accessed July 14, 2021. http://labdata.litbang.kemkes.go.id/images/download/laporan/RKD/2013/Laporan_riskesdas_2013_final.pdf
  2. 2.
    REPUBLIK INDONESIA MK. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Gizi Seimbang. Permenkes Nomor 41 Tahun 2014. Published July 24, 2014. Accessed July 15, 2021. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/119080/permenkes-no-41-tahun-2014
  3. 3.
    REPUBLIK INDONESIA MK. Permenkes No. 30 Th 2013 Gula Garam Lemak. DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR  DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT. Published April 11, 2013. Accessed July 15, 2021. http://www.p2ptm.kemkes.go.id/dokumen-p2ptm/permenkes-no-30-th-2013-gula-garam-lemak
  4. 4.
    Emrich TE, Qi Y, Lou WY, L’Abbe MR. Traffic-light labels could reduce population intakes of calories, total fat, saturated fat, and sodium. Simon SA, ed. PLoS ONE. Published online February 9, 2017:e0171188. doi:10.1371/journal.pone.0171188

Editor : Ayu Rahadiyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *