Komponen Kompetensi Profesi Nutrisionis untuk masing-masing area kompetensi adalah sebagai berikut:
2. Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
a . Menerapkan mawas diri.
b . Mempraktikkan belajar sepanjang hayat.
c . Mengembangkan pengetahuan dan teknologi baru.
3. Area Komunikasi Efektif
a . Berkomunikasi dengan klien.
b . Berkomunikasi dengan mitra kerja.
c . Berkomunikasi dengan masyarakat.
4. Area Pengelolaan Informasi
Mengakses dan menilai informasi dan pengetahuan.
5. Area Landasan Ilmiah Ilmu Gizi, Pangan, Biomedik, Humaniora, Kesehatan Masyarakat
Menerapkan ilmu gizi untuk melakukan analisis situasi pangan dan gizi, perencanaan kebutuhan zat gizi dan bahan makanan yang dapat mempengaruhi status gizi, fisiologi dan patologi, sistem organ, dalam rangka identifikasi masalah gizi masyarakat, dengan menggunakan pendekatan sosial ekonomi dan kultural serta ilmu humaniora dalam pendayagunaan potensi masyarakat secara optimal untuk intervensi masalah gizi.
6. Area Keterampilan Gizi Masyarakat, Penyelenggaraan Makanan (food service) dan Clinical Nutrition
a . Melaksanakan asuhan gizi individu, kelompok dan masyarakat.
b . Mampu mengelola sistem penyelenggaraan makanan (food service).
c . Melaksanakan asuhan gizi klinik (clinical nutrition).
7. Area Pengelolaan Masalah Gizi dan Pemberdayaan Masyarakat
a . Mampu mengelola masalah gizi.
b . Melaksanakan pemantauan/surveilans gizi.
c. Mampu memberdayakan dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat gizi dan kesehatan.
d . Mampu mengelola sumber daya local dan bisnis gizi (nutripreneurship).
e . Mampu mengakses dan menganalisis serta menerapkan kebijakan kesehatan spesifik yang merupakan prioritas daerah masing-masing di Indonesia.
Standar Kompetensi Nutrisionis ini dapat menjadi acuan dan landasan bagi Nutrisionis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan gizi yang terstandar di semua fasilitas pelayanan kesehatan. Selain hal tersebut di atas, standar ini dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan gizi di Indonesia. Agar penyelenggaraan pelayanan dan pendidikan gizi di Indonesia dapat berjalan sesuai standar maka diperlukan adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap standar kompetensi ini.
KMK NOMOR HK.01.07/MENKES/342/2020 tentang Standar Profesi Nutritionis / Ahli Gizi dapat didownload disini
atau copy paste url ini ke browser https://t.me/ahligiziid/251
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/342/2020 tentang Standar Profesi Nutritionis / Ahli Gizi
Beras porang semakin populer di kalangan masyarakat yang sedang menjalani program penurunan berat badan. Banyak…
Hari Raya Idul Adha selalu membawa suasana yang khas. Selain menjadi momen ibadah dan berbagi…
Beberapa waktu terakhir, istilah fibermaxxing mulai ramai dibahas di media sosial dan komunitas kesehatan global.…
Belakangan ini, dunia kesehatan sedang ramai membicarakan terapi GLP-1. Di media sosial hingga klinik penurunan…
Pernah merasa sudah berniat makan sehat, tapi justru berakhir memesan makanan cepat saji? Kita sering…
Banyak orang memasukkan teh hijau ke dalam rutinitas diet mereka dengan harapan bisa menurunkan berat…
View Comments
Sangat bermanfaat
Informasi ini bagus
informasi membantu